Dalil menikah
Islam memberikan perhatian yang sangat besar dalam pembentukan sebuah keluarga, karena keluarga merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat yang lebih luas. Mendirikan dan membentuk sebuah keluarga yang islami, sakinah, mawaddah wa rahmah harus dimulai dengan meletakkan fondasi keislaman yang kokoh, yang dimulai dengan memilih jodoh yang islami, proses walimatul 'ursy, membangun keluarga dari tahap awal, dan mendidik anggota keluarga sedari dini.
Allah s.w.t telah berfirman:
“Dan kawinkanlah orang bersendirian (belum kawin) di antara kamu” (an-Nur: 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Nikah itu adalah sunnatku, maka barangsiapa yang benci kepada sunnatku, niscaya telah membenci aku.”
”Ambillah istri, karena beristri lebih membuka pintu rizki bagi kamu.” (HR. Thusiy)
“Barangsiapa yang mampu untuk berumahtangga, maka hendaklah ia menikah kerana yang demikian itu dapat memelihara mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa kerana puasa itu adalah dapat menahan keinginan (hawa nafsu).”
“Jika yang datang meminang kepada kamu orang yang kamu percaya tentang agamanya dan amanatnya, maka sebaik-baiknya kamu menikahkannya saja. Jika tidak, dikawatirkan akan menjadi fitnah di atas muka bumi dan kecelakaan yang besar.”
Bersabda Rasulullah s.a.w:
Jika mati anak Adam terputuslah amalannya melainkan tiga perkara: Ilmu yang boleh dimanfaatkan, sedekah jariah (yang manfaatnya terus-menerus) serta anak yang saleh yang mendoakannya (dengan yang baik).
Bukankah untuk mendapatkan anak yang saleh itu harus melalui nikah terlebih dahulu. Berkata Ibnu Abbas r.a.:
Belum sempurna ibadat orang yang beribadat sehingga ia menikah.
Hal-hal yang harus diperhatikan bila memilih jodoh.
Dari Abu hurairah bin Amr bin Ash R.A, Rasulullah SAW sungguh telah bersabda,
”Dunia ini laksana perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah istri yang shalih.”
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula”. QS.An-Nur:26
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Wanita itu dikawini kerana hartanya atau kecantikannya, keturunannya atau agamanya, maka hendaklah anda memilih yang mempunyai agama yang kukuh, niscaya anda akan bernasib baik.”
Dari hadits Rasulullah s.a.w. di atas, ada empat kriteria utama yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jodoh, yaitu:
(1) Agama
Hendaklah isteri itu seorang yang saleh dan berpegang teguh kepada agama. Termasuk ke dalam kategori agama adalah baik budi pekertinya, akhlaknya. Inilah sebaik-baik pilihan.
(2) Kecantikan
Manis atau cantik rupanya; ini juga sering dituntut oleh orang kerana dengannya akan terpelihara diri dari mencari yang lain, sebab tabiat manusia biasanya tiada puas dengan isteri yang buruk rupa. Jika disebutkan supaya memilih yang teguh agamanya bukanlah berarti melarang memilih yang cantik rupanya.
(3) Keturunan baik
Hendaklah wanita itu dari golongan keturunan yang baik, maksudnya dari kaum yang terkenal menjaga urusan agamanya dan termasyhur dengan perjalanannya yang lurus. Sebab wanita dari rumahtangga yang seumpama itu akan memelihara dan mendidik putera-puterinya pada jalan yang diredhai oleh Allah dan RasulNya.
(4) Harta
Ada juga yang memilih jodoh karena calon istri/suami punya harta yang banyak. Inipun tidak dilarang. Tetapi sebaik-baik pilihan adalah karena agama.
Pertimbangan lain (dari Bimbingan Mukmin, Imam al Gazali ra.)
Imam al Ghazali r.a. dalam bukunya "Bimbingan Mukmin" menuliskan beberapa tambahan kriteria dalam hal memilih jodoh.
• Perawan
Sebaiknya calon istri itu seorang gadis. Berkata Rasulullah s.a.w. kepada Jabir yang baru menikahi seorang janda:
“Mengapa tidak menikahi si gadis yang boleh engkau bergurau senda denganmu.”
• Bukan keluarga yang dekat
Hendaklah wanita itu bukan dari kerabat yang dekat, sebab yang demikian itu akan mengurangkan syahwat.
• Ringan maskawin
Rasulullah memberi cara mudah bagi laki-laki untuk mengetahui akhlak calon istrinya dengan mengetahui besar kecil mas kawin yang dimintanya. Seorang wanita yang kuat agamanya tentu tidak akan membebani calon suaminya dengan mas kawin yang mahal harganya. Tetapi dia akan menunjukkan jalan bagi suaminya jalan yang mudah untuk segera menikah.
”sebaik baik wanita yaitu yang paling murah permintaan mas kawinnya.” (HR. Thabrani)
• tidak mandul
Hendaklah ia mengetahui, bahwasanya si wanita itu dapat melahirkan anak, kiranya diketahui kemandulannya, maka hendaklah ia menahan diri dari berkawin dengannya.
Langkah-langkah menemukan jodoh.
Langkah utama adalah berdoa, memohon kepada Sang Khalik, karena Dialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan (QS.4:1). Permohonan kepada Allah SWT dengan meminta jodoh yang diridhoiNya, merupakan kebutuhan penting manusia karena kesuksesan manusia mendapatkan jodoh berpengaruh besar dalam kehidupan dunia dan akhirat seseorang.
Selain itu juga harus berikhtiar. Ada beberapa cara untuk mendapatkan jodoh, dengan tetap berpegangan kepada syariat Islam:
1- Melalui mediator, antara lain :
a- Orang tua.
Seorang muslim(ah) dapat meminta orang tuanya untuk mencarikannya jodoh dengan menyebut kriteria yang ia inginkan. Pada masa Nabi SAW, beliau dan para sahabat-sahabatnya segera menikahkan anak perempuan.
b- Guru (murobbiyah).
Seorang muslim(ah) tidak ada salahnya untuk minta tolong kepada gurunya agar dicarikan jodoh yang sesuai dengannya. Ini adalah salah satu upaya dalam mencari jodoh.
c- Sahabat dekat.
Seorang muslim(ah) dapat meminta kepada sahabat dekatnya untuk dicarikan jodoh. Sebagai gambaran, kita melihat perjodohan antara Nabi SAW dengan Khadijah ra. Diawali dengan ketertarikan Khadijah ra kepada pribadi beliau yang pada saat itu berstatus karyawan pada perusahan bisnis yang dipegang oleh Khadijah ra. Melalui Nafisah sebagai mediatornya akhirnya Nabi SAW menikahi Khadijah ra..
d- Biro Jodoh.
Biro jodoh yang Islami dapat memenuhi keinginan seorang muslim(ah) untuk menikah. Dikatakan Islami karena prosedur yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
2- Langsung,
Seorang muslim(ah) sudah seharusnya membuka wawasan dan berkiprah di dalam masyarakat. Dalam kehidupan sehari-harinya mungkin saja dia bertemu kepada jodohnya. Inilah yang sering terjadi saat ini, bahwa calon istri (suami) sudah saling kenal terlebih dahulu secara langsung tanpa perantara (mediator). Pastikan bahwa ia berakhlak baik (Islami), dari orang-orang yang dekat dengannya, baik temannya, keluarganya, dll. Jika sudah menetapkan hati, katakanlah kepadanya bahwa anda (laki-laki) ingin menjadikannya istri.
Demikianlah upaya-upaya yang mungkin bisa dilakukan. Tiga hal yang sudah ditaqdirkan Allah, yaitu rezeki, ajal dan jodoh, tidak boleh disertai sikap pasive. Semua itu ada ihktiar dan syar'inya dalam ajaran Islam. Insya Allah, setiap gerak ikhtiar dan niatnya pasti akan mendapatkan pahala dari Allah. Kadang-kadang ada kasus bahwa yang tertarik lebih dahulu adalah muslimahnya. Jika demikian maka ia dapat menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh yang ia senangi tersebut. Tetapi kondisi seperti ini belum lazim ditengah-tengah masyarakat kita (Indonesia).
Langkah-langkah menuju nikah
1. Disunnatkan melihat bakal isteri sebelum berkawin,
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Apabila Allah telah mentakdirkan cinta dalam diri seseorang dari kamu, hendaklah dia melihat kepadanya (wanita) kerana yang demikian itu lebih terjamin untuk mengeratkan perhubungan antara keduanya.”
Dalam hal ini pacaran dilarang dalam ajaran Islam. Bukankah pacaran itu sama saja dengan mendekati zina. Jika masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah.
2. Khitbah
Khithbah adalah meminang (melamar) yaitu permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain untuk dinikahi, sebagai pendahuluan pernikahan, namun belum berupa aqad nikah. Khitbah merupakan permintaan dan janji untuk mengadakan pernikahan. Dalam melakukan khithbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :
- Tidak boleh (haram) meminang pinangan orang lain.
Umar bin Khatab berkata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : Nabi SAW melarang sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagian yang lain, dan tidak boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.
- Peminang (laki-laki) tetaplah orang lain bagi wanitanya (bukan mahrom).
Karena khithbah ini bukanlah aqad nikah, maka status peminang masih tetap sebagai orang lain bagi yang dipinang (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat (pacaran, atau berdua-duaan).
- Dianjurkan menemui dan memberi hadiah.
Pertemuan yang sopan bagi laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim di antara mereka.
3. Aqad Nikah
Setelah menyelesaikan khithbah, tahap selanjutnya adalah aqad nikah. Setelah aqad nikah inilah, si laki-laki perempuan secara syah telah menjadi suami isteri. Silahkan kalau mau pacaran (berkhalwat), atau bahkan lebih dari itu.
4. Walimahtul 'Urs
Walimah adalah berkumpul dan 'urs adalah pernikahan, jadi walimatul 'urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum walimatul 'urs adalah sunnah, walaupun ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mewajibkannya, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf :
"Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing".
Akhirnya jadikanlah keluarga, anak istri (suami), menjadi keluarga yang diridloi Allah SWT.
Dan orang-orang yang berkata: Wahai Tuhan Kami! Kurniakanlah Kami dari isteri-isteri dan keturunan kami cahayamata kami.” (al-Furqan: 74)
“Peliharalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka.” (at-Tahrim: 6)
Wallahu A’lam bishowab.
Menggapai Jodoh
Label: Lain-lain, SpiritualDiposting oleh indra Tgl 7.7.08
Langganan:
Comment Feed (RSS)
©2007@This blog best viewed with Firefox.aINDRA Studio | A Support Go Blog
|